Syarat dan Ketentuan
Selamat datang di MatchaKo Indonesia. Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di bawah ini.
1. Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan antara MatchaKo Indonesia ("Kami") dengan mitra bisnis atau pengguna ("Anda"). Kami berhak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penggunaan layanan Kami secara berkelanjutan setelah adanya perubahan dianggap sebagai persetujuan Anda atas syarat dan ketentuan yang baru.
2. Kemitraan Bisnis
MatchaKo Indonesia menyediakan peluang kemitraan bisnis dengan model *franchise* (waralaba). Syarat kemitraan mencakup:
- Anda harus menyetujui seluruh standar operasional prosedur (SOP) dari MatchaKo Indonesia.
- Bahan baku utama wajib dibeli dari pusat MatchaKo Indonesia untuk menjaga konsistensi rasa dan kualitas produk.
- Pembayaran paket kemitraan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertulis pada kontrak kerjasama.
- Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian operasional yang mungkin timbul selama berjalannya kemitraan, namun Kami akan terus memberikan panduan dan dukungan sesuai kapasitas Kami.
3. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh desain, merek dagang, logo, konsep branding, resep, dan identitas visual MatchaKo Indonesia adalah milik sah Kami dan dilindungi oleh hukum. Anda dilarang keras untuk menyalin, memodifikasi, atau menggunakan aset ini di luar kerangka kemitraan yang resmi.
4. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
Semua transaksi pembayaran paket kemitraan yang telah masuk ke perusahaan adalah final (tidak dapat dikembalikan). Pembatalan sepihak sebelum implementasi akan mengakibatkan hangusnya seluruh biaya yang telah dibayarkan, kecuali ada kesepakatan tertulis sebelumnya yang menyatakan sebaliknya.
5. Penyelesaian Sengketa
Segala bentuk sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kemitraan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri setempat yang telah ditentukan oleh Kami.
Terakhir diperbarui: Februari 2026